Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap Victor Simanjuntak terduga pelaku penganiayaan RT di Masyeba Indah. Pria 39 itu sempat buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang selama satu tahun.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan pelaku ditangkap di salah satu rumah di bilangan Putri Tujuh, Kibing, Batu Aji, pada 11 Februari. Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bititikaka.
“Pelaku ini diduga menganiaya perangkat RT satu tahun silam dan berhasil kita tangkap,” ujarnya, Rabu (22/2).
Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita senjata tajam berupa sebilah pisau yang dibuat dari bahan besi dengan gagang kayu yang dilapisi dengan Lakban warna hitam.
“Diduga senjata tajam ini yang digunakan oleh pelaku saat melukai korban,” ujarnya.
Terpisah, Ketua RT, Syakh Reno mengapresiasi kepolisian telah menangkap terduga pelaku. Ia pun meminta pelaku diberikan hukum seberat-beratnya.
“Kita apresiasi kepada polisi yang telah menangkap pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya kasus penganiayaan seorang RT di Perumahan Masyeba Indah pada 16 Februari 2022 lalu sempat viral di media sosial.
Sebab aksi pelaku terekam camera pengintai milik warga yang sedang berkeliling-keliling dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna hitam.
Mengetahui hal tersebut korban mendatangi pelaku dan menanyakan tujuan untuk datang ke Perumahan tersebut.
Saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari bagian pinggang sebelah kirinya kemudian pelaku yang hendak maling itu langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.