Seorang Ketua RT di Kundur Tega Cabuli Balita

Seorang Ketua RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, inisial R (46) tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak berusia 3 tahun setengah.

Kapolsek Kundur, Kompol M Komaruddin, menyebutkan, aksi bejat R terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluan kepada orang tuanya.

ADVERTISEMENT

โ€œSaat memandikan korban, ibunya melihatย  ada bercak darah di celana dalam korban. Kenudian korban pun menceritakan kepada ibunya,โ€ ungkap Komaruddin, Senin (23/5).

Dijelaskannya, modus pelaku yakni dengan mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Aksi amoralnya pun dilakukan saat sedang jalan-jalan di atas motor.

Orang tua korban pun menaruh rasa curiga terhadap pelaku, karena dekat dan sering berinteraksi.

โ€œTersangka ini sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor miliknya, sehingga ada kedekatan antara korban dengan tersangka,โ€ sebutnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Ia pun terancam kurungan atau penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New