Seorang Ketua RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, inisial R (46) tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak berusia 3 tahun setengah.
Kapolsek Kundur, Kompol M Komaruddin, menyebutkan, aksi bejat R terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluan kepada orang tuanya.
โSaat memandikan korban, ibunya melihatย ada bercak darah di celana dalam korban. Kenudian korban pun menceritakan kepada ibunya,โ ungkap Komaruddin, Senin (23/5).
Dijelaskannya, modus pelaku yakni dengan mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Aksi amoralnya pun dilakukan saat sedang jalan-jalan di atas motor.
Baca Juga
Orang tua korban pun menaruh rasa curiga terhadap pelaku, karena dekat dan sering berinteraksi.
โTersangka ini sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor miliknya, sehingga ada kedekatan antara korban dengan tersangka,โ sebutnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
Ia pun terancam kurungan atau penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.