Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023, sebanyak 5 kasus narkoba di wilayah Kepulauan Riau telah berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi sejumlah pejabat Polda Kepri dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Senin (15/5).
Irjen Pol Tabana Bangun menyebut pengungkapan kasus narkoba sudah menjadi atensi Polda Kepri sejak awal, termasuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri.
Dijelaskannya, dari 5 kasus yang ditangani periode Januari – Mei 2023 Polda Kepri, dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 2.020 (dua ribu dua puluh) bungkus yakni ekstasi sebanyak 2.328 butir. Yang sudah dimusnahkan sebanyak 2.240 butir dan sebanyak 88 butir digunakan untuk uji laboratorium forensik.
Baca Juga
Selanjutnya dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang disita ekstasi sebanyak 1.489 butir beserta 3 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat. Lalu jenus sabu seberat 10.047 gram serta 5 unit handphone, uang tunai Rp 935.000, 1 buah ktp, 1 unit speed boat, 3 lembar photo copy kartu keluarga, lembar tiket kapal, 2 lembar tiket bus dan 1 lembar kartu debit.
“Kemudian Polda Kepri dan jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.214,4 gram dengan rincian dipisahkan sebanyak 34,86 gram untuk pengecekan di laboratorium forensik, didapatkan sisanya sebanyak 1.179,54 gram, dipergunakan untuk keperluan pengujian sebanyak 2 gram.”
“Kemudian sisa pengembalian pemeriksaan sebanyak 32,86 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.212,4 gram. Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan April 2023 di kabupaten Anambas dengan tersangka yang masih dalam penyelidikan,” beber Kapolda.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 5 kasus yang telah diungkap. Di mana 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan 1 kasus untuk tersangkanya masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Irjen Pol Tabana Bangun.