Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan seorang remaja pria berinsial RL (18), karena diduga telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 12 tahun atau di bawah umur.

“Korban dan pelaku ini berpacaran. Perbuatan (bersetubuh) itu sudah banyak kali dilakukan, bahkan tidak terhitung,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Jumat (1/12)

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, hubungan pacaran keduanya sudah berlangsung sekitar empat bulan. Awal perkenalan mereka melalui media sosial (medsos) facebook, lalu bertemu dan memutuskan untuk berpacaran.

Menurut pengakuan pelaku, keduanya melakukan hubungan badan di banyak tempat. Seperti di luar rumah saat jalan-jalan, kediaman pelaku, bahkan juga di kediaman korban.

“Lebih ironisnya lagi di rumah korban. Jadi saat rumah kosong dan hanya ada mereka berdua (pelaku dan korban), sehingga terjadi hubungan badan di sana,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban meminta putrinya memutuskan hubungan dengan pelaku. Sebab, menurut Rifi, orang tua korban menilai kedekatan keduanya sudah tidak normal seperti hubungan remaja seusianya.

“Ayahnya melarang pacaran. Anak perempuan terceplos, korban mengaku tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering melakukan hubungan badan,” tambah Rifi.

Dari situ, ayah korban langsung melaporkan pelaku RL ke Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim di tempat kerjanya, yakni di sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Junto 81 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article