Menu

Mode Gelap

Warta · 4 Agu 2022 21:02 WIB

Siap Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Lingga Siapkan Instrumen Sidang Sengketa


					Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni. Foto: Hasrullah/kepripedia.com Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni. Foto: Hasrullah/kepripedia.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga telah menyiapkan instrumen untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Di antaranya yakni berkaitan dengan sidang sengketa proses. Di mana sejak pendaftaran partai politik yang juga berpotensi timbulnya sengketa.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan ruang sidang dan juga sumber daya manusia (SDM) jika nanti muncul sengketa-sengketa tersebut.

Misalnya dalam proses pendaftaran terdapat partai politik yang merasa ada yang kurang pas dari putusan maupun berita acara KPU, mereka dapat mengajukan permohonan sengketa.

“Bawaslu Kabupaten Lingga siap menerima apabila memang ada permohonan dari partai politik terkait hal itu,” ungkapnya.

Ditambahkan Zamroni, selain pendaftaran partai politik, sengketa proses ini juga dapat muncul saat pendaftaran calon legislatif (Caleg).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi, yakni Pemilu di tahun 2019 lalu. Salah satu anggota Parpol yang dianggap KPU tidak memenuhi syarat melalui keputusannya. Yang bersangkutan lalu mengajukan permohonan sidang sengketa proses Pemilu.

Dari sana, dilakukan sidang ajudikasi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sidang tersebut berlangsung lancar.

“Karena itu kami Bawaslu Lingga persiapkan instrumen tersebut, mengingat sengketa proses dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota seperti aturan yang ada,” ujar Zamroni.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh dijelaskannya, terdapat proses-proses yang ditempuh sebelum masuk sidang ajudikasi tersebut. Yakni proses mediasi.

Jika nanti dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan KPU maka baru akan dilanjutkan dengan sidang sengketa.

Kemudian, hasil sidang sengketa ini memiliki sifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

“Bawaslu Lingga memiliki 2 orang mediator yang sudah bersertifikat untuk proses mediasi,” pungkasnya.

Zamroni menuturkan proses pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus mendatang.

Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, pihaknya akan ikut mengawasi proses tersebut termasuk proses verifikasi administrasi maupun faktual.

ADVERTISEMENT

“Khususnya verifikasi faktual untuk partai politik yang baru ikut dalam Pemilu 2024 ini,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pangdam I BB Resmikan Lapangan Tembak Kodim 0317/TBK: Bisa untuk Latihan Atlet

2 Juni 2023 - 07:29 WIB

IMG 20230601 WA0076

Polsek Daik Lingga Imbau Nelayan Waspadai Potensi Cuaca Buruk Saat Melaut

1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Personel Polsek Daik menyampaikan imbauan waspada ke pelaut

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Serukan Aktualisasi Nilai Pancasila

1 Juni 2023 - 21:57 WIB

Upacara peringatan hari lahir pancasila

Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Juni 2023 - 21:32 WIB

IMG 20230601 WA0009

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

1 Juni 2023 - 10:47 WIB

IMG 20230601 094506 11zon 1

HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan

1 Juni 2023 - 07:10 WIB

IMG 20230530 115237 11zon
Trending di Warta