Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga telah menyiapkan instrumen untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Di antaranya yakni berkaitan dengan sidang sengketa proses. Di mana sejak pendaftaran partai politik yang juga berpotensi timbulnya sengketa.
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menyebutkan pihaknya telah menyiapkan ruang sidang dan juga sumber daya manusia (SDM) jika nanti muncul sengketa-sengketa tersebut.
Misalnya dalam proses pendaftaran terdapat partai politik yang merasa ada yang kurang pas dari putusan maupun berita acara KPU, mereka dapat mengajukan permohonan sengketa.
Baca Juga
โBawaslu Kabupaten Lingga siap menerima apabila memang ada permohonan dari partai politik terkait hal itu,โ ungkapnya.
Ditambahkan Zamroni, selain pendaftaran partai politik, sengketa proses ini juga dapat muncul saat pendaftaran calon legislatif (Caleg).
Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi, yakni Pemilu di tahun 2019 lalu. Salah satu anggota Parpol yang dianggap KPU tidak memenuhi syarat melalui keputusannya. Yang bersangkutan lalu mengajukan permohonan sidang sengketa proses Pemilu.
Dari sana, dilakukan sidang ajudikasi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sidang tersebut berlangsung lancar.
โKarena itu kami Bawaslu Lingga persiapkan instrumen tersebut, mengingat sengketa proses dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota seperti aturan yang ada,โ ujar Zamroni.
Lebih jauh dijelaskannya, terdapat proses-proses yang ditempuh sebelum masuk sidang ajudikasi tersebut. Yakni proses mediasi.
Jika nanti dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan KPU maka baru akan dilanjutkan dengan sidang sengketa.
Kemudian, hasil sidang sengketa ini memiliki sifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh KPU.
โBawaslu Lingga memiliki 2 orang mediator yang sudah bersertifikat untuk proses mediasi,โ pungkasnya.
Zamroni menuturkan proses pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Agustus mendatang.
Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, pihaknya akan ikut mengawasi proses tersebut termasuk proses verifikasi administrasi maupun faktual.
โKhususnya verifikasi faktual untuk partai politik yang baru ikut dalam Pemilu 2024 ini,โ tutupnya.