Tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau resmi dibuka Jumat (10/2) . Tahapan pendaftaran dimulai pada 10-21 Februari 2023.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Ngaliman, mengungkapkan seleksi komisioner KPU Kepri dilaksanakan melalui 3 tahapan. Dimulai dengan proses seleksi adminstrasi, tes tertulis, dan wawancara. Bagi masyarakat ingin mendaftar silakan mengunjungi website www.siakba.kpu.go.id.
“Pada proses pendaftaran ini, kami membuka kesempatan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat yang akan mendaftar sesuai dengan syarat dan ketentuan,” ungkapnya di Tanjungpinang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahapan administrasi, timsel akan menyeleksi para pelamar yang masuk menjadi 50 peserta yang masuk dalam tahapan tes tertulis dan kesehatan.
Lalu, hasil tes tertulis yang menggunakan sistem CAT nanti akan dirangking menjadi 20 besar yang akan masuk pada tahapan wawancara. Terakhir, setelah wawancara timsel akan mengumumkan 10 kandidat nilai tertinggi untuk diusulkan ke KPU RI.
“Jadi yang menetapkan sekaligus melantik 5 komisioner terpilih adalah KPU RI. Kami hanya melakukan proses administrasi kemudian menjadi semacam fasilitator pelaksanaan psikotes, tes tertulis, dan tes kesehatan,” ungkapnya
Ngatiman menambahkan, proses tahapan seleksi akan berlangsung hingga 3 bulan kedepan. Sementara, anggota Timsel Komisioner KPU Kepri periode 2023-2028 berjumlah 5 orang. Yakni, Ngaliman yang juga seorang akademisi sebagai ketua. Lalu, Sekretaris Timsel Juanda yang seorang aktivis organisasi kepemudaan asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Selanjutnya Anggota Timsel Sapta Mupakat Tatar Purba, mantan Komisioner KPU Kalimantan Tengah periode 2013-2018. Kemudian Ridarman Bay, mantan Komisioner KPU Kepri 2013-2018. Terakhir, Endang Sulastri, mantan Komisioner KPU RI yang selalu dilibatkan KPU-Bawaslu dalam seleksi di level daerah dan pusat.
“Dapat dipastikan jajaran Timsel Komisioner KPU Kepri ini adalah orang-orang dengan rekam jejak yang tak diragukan lagi. Masing-masing tentu punya nilai tambah satu sama lain,” demikian Ngaliman.