Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, memimpin apel pemecatan seorang anggotanya yang melanggar kode etik dan profesi, yakni Brigpol AM.
Pada apel ini, ada momen di mana Kapolres Agus mencoret silang foto Brigpol AM lantaran tidak hadir dalam upacara pemecatan tersebut.
Brigpol AM sebelumnya telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Polri.
โMaka digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,โ ungkap AKBP Fadli.
Baca Juga
Ia menyayangkan adanya langkah pemecatan terhadap anggotanya tersebut. Namun hal itu harus tetap dilakukan demi menjaga kedisiplinan anggota.
โSaya berharap dan mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,โ tuturnya.
Dari catatan Kepripedia terhadap rekam masalahnya, Brigpol AM sebelumnya nekat menggelapkan puluhan sepeda motor milik tukang ojek pelabuhan pada November 2022 lalu.
Hal tersebut dia lakukan dengan modus menyewa sepeda motor rental. Namun tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasca kasus itu, Brigpol AM melarikan diri (DPO) hingga tidak lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Polri.