Tak Perlu Calo, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Pastikan Pengurusan Klaim Tidak Sulit

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, memastikan pihaknya tidak akan mempersulit proses pengurusan klaim selama peserta melengkapi persyaratan.

Bahkan jika berhalangan hadir untuk mengurus klaim, dan untuk mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan secara daring, sehingga peserta tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.

ADVERTISEMENT

Sehingga para peserta tidak perlu menggunakan jasa calon dalam proses pencairan klaim, baik dalam klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

โ€œSementara untuk klaim JKM dan jaminan lainnya bisa memanfaatkan unit layanan yang berada masing-masing kabupaten/kota atau datang ke kantor cabang,โ€ ungkapnya.

Menurut Sunjana, pihaknya terus melakukan inovasi untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan cepat. Salah satunya, melalui aplikasi JMO di ponsel dan layanan lapak asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

โ€œMelalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via online,โ€ kata Sunjana.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari mana saja. Sehingga, dapat mencegah adanya praktik percaloan.

โ€œKami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calon, sebab layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot