Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, memastikan pihaknya tidak akan mempersulit proses pengurusan klaim selama peserta melengkapi persyaratan.
Bahkan jika berhalangan hadir untuk mengurus klaim, dan untuk mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan secara daring, sehingga peserta tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.
Sehingga para peserta tidak perlu menggunakan jasa calon dalam proses pencairan klaim, baik dalam klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
โSementara untuk klaim JKM dan jaminan lainnya bisa memanfaatkan unit layanan yang berada masing-masing kabupaten/kota atau datang ke kantor cabang,โ ungkapnya.
Baca Juga
Menurut Sunjana, pihaknya terus melakukan inovasi untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan cepat. Salah satunya, melalui aplikasi JMO di ponsel dan layanan lapak asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
โMelalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via online,โ kata Sunjana.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari mana saja. Sehingga, dapat mencegah adanya praktik percaloan.
โKami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calon, sebab layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya,โ tutupnya.