Menu

Mode Gelap

Warta · 19 Nov 2022 11:46 WIB

Tanggapan HIPKI soal Penolakan Izin Tambang Pasir Kuarsa di Kepri: Membingungkan


					Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari. Foto: Istimewa Perbesar

Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari. Foto: Istimewa

Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai penolakan yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau terhadap pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa 34 perusahaan membingungkan dan juga tidak memberi kepastian hukum berusaha.

Dalam penolakan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 disebutkan 34 perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

ADVERTISEMENT

Namun PKKPR tersebut, menurut Ketum HIPKI, Ady Indra Pawennari, bukanlah syarat penerbitan IUP seperti yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Kementerian Investasi/BKPM sebelum Perpres No. 55 Tahun 2022.

Baca: Soal Penolakan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Dinas ESDM: Belum Membutuhkan PKKPR

Ia menyebutkan jika Perpres No. 55 Tahun 2022 itu hanya mengatur pendelegasian kewenangan dari pusat ke provinsi, dengan tidak mengubah, menambah maupun mengurangi, syarat penerbitan IUP sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan bidang mineral dan batubara.

“Tindakan mensyaratkan PKKPR sebelum IUP diterbitkan sangat memberatkan pelaku usaha karena ada konsekuensi pembayaran PNPB Pertimbangan Teknis pertanahan dan layanan PKKPR yang cukup besar, sementara pelaku usaha tidak mendapatkan kepastian hukum atau jaminan akan mendapatkan lokasi IUP sesuai yang diajukan,” ujar Ady.

Baca: Pemprov Kepri Tolak Izin Usaha Pertambangan Pasir Kuarsa 34 Perusahaan

Ia pun menjamin pelaku usaha pasti akan memenuhi PKKPR untuk memulai dan melakukan kegiatan berusaha sebagaimana persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis resiko.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi sebagaimana yang telah berjalan secara nasional, kata dia, pemenuhan syarat PKKPR ini adalah bagian dari proses persetujuan lingkungan.

“Sebetulnya, aturannya sudah jelas. PKKPR itu baru diwajibkan pada saat proses permohonan persetujuan lingkungan, bukan pada saat pelaku usaha mengajukan permohonan IUP. Kalau ini dipaksakan, maka dapat dipastikan kegiatan eksplorasi ilegal akan bermunculan,” ujarnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Amankan 13 WNA Tiongkok, Ini Pelanggarannya

5 Desember 2023 - 17:01 WIB

IMG 20231205 165517 11zon

Kepala Bappenas Minta Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Gunakan Konsep Smart City

2 Desember 2023 - 13:42 WIB

IMG 20231202 WA0002 11zon

Siswa TK di Karimun Alami Luka Sayatan Menganga Saat Bermain, Begini Kondisinya

1 Desember 2023 - 16:01 WIB

IMG 20231201 155738 11zon

Lengkapi Peralatan Berkendara, Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tanjungpinang

1 Desember 2023 - 13:11 WIB

images 13

Bupati Rafiq Soal ASN Terlibat Politik Praktis: Ingin Bergabung, Berhenti dari ASN

1 Desember 2023 - 09:18 WIB

IMG 20231130 114441 11zon

Pendaftaran Anugerah ASN 2023 Diperpanjang hingga 13 Desember

1 Desember 2023 - 08:59 WIB

IMG 20231201 WA0008
Trending di Warta