Tanggapan HIPKI soal Penolakan Izin Tambang Pasir Kuarsa di Kepri: Membingungkan

Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai penolakan yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau terhadap pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa 34 perusahaan membingungkan dan juga tidak memberi kepastian hukum berusaha.

Dalam penolakan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 disebutkan 34 perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

ADVERTISEMENT

Namun PKKPR tersebut, menurut Ketum HIPKI, Ady Indra Pawennari, bukanlah syarat penerbitan IUP seperti yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Kementerian Investasi/BKPM sebelum Perpres No. 55 Tahun 2022.

Baca: Soal Penolakan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Dinas ESDM: Belum Membutuhkan PKKPR

Ia menyebutkan jika Perpres No. 55 Tahun 2022 itu hanya mengatur pendelegasian kewenangan dari pusat ke provinsi, dengan tidak mengubah, menambah maupun mengurangi, syarat penerbitan IUP sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan bidang mineral dan batubara.

โ€œTindakan mensyaratkan PKKPR sebelum IUP diterbitkan sangat memberatkan pelaku usaha karena ada konsekuensi pembayaran PNPB Pertimbangan Teknis pertanahan dan layanan PKKPR yang cukup besar, sementara pelaku usaha tidak mendapatkan kepastian hukum atau jaminan akan mendapatkan lokasi IUP sesuai yang diajukan,โ€ ujar Ady.

Baca: Pemprov Kepri Tolak Izin Usaha Pertambangan Pasir Kuarsa 34 Perusahaan

Ia pun menjamin pelaku usaha pasti akan memenuhi PKKPR untuk memulai dan melakukan kegiatan berusaha sebagaimana persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis resiko.

Akan tetapi sebagaimana yang telah berjalan secara nasional, kata dia, pemenuhan syarat PKKPR ini adalah bagian dari proses persetujuan lingkungan.

โ€œSebetulnya, aturannya sudah jelas. PKKPR itu baru diwajibkan pada saat proses permohonan persetujuan lingkungan, bukan pada saat pelaku usaha mengajukan permohonan IUP. Kalau ini dipaksakan, maka dapat dipastikan kegiatan eksplorasi ilegal akan bermunculan,โ€ ujarnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot