Proyek lanjutan pembangunan Ring Road Costal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali dilaksanakan dengan menyerap anggaran sebesar Rp.14.694.276.000.
Dari plang proyek, Dinas PUPR Pemprov Kepulauan Riau menggandeng CV Bujon Jaya yang berkantor di Jalan Raja Ishak Abdulah, Kabupaten Karimun selaku pelaksana, serta CV. Berngin Dwi Dimensi selaku Konsultan Pengawas.
Dalam kontrak kerja bernomor 15.0/SP-HS/FSK/PUPP-BM/PPK/APBD/V/2022, tanggal 27 Mei 2022 dengan masa pelaksanaan kerja ditargetkan selama 210 hari kalender.
Pegiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz, menilai secara kasat mata jika diperhatikan memang tidak ada yang salah dalam pelaksanaan proyek itu, namun, apabila diamati lebih detail ketebalan aspal, ada hal yang janggal.
“Secara umum, proyek itu gak ada masalah. Namun saat kami ukur ketebalan lapisan aspal, ketebalannya hanya 2,5 centi meter (CM). Ini yang harus dipertanyakan, apakah itu baru lapisan pertama, atau hanya itu saja,” ujarnya, Kamis (23/6).
Menurut pantauannya di lapangan, Rabu (22/06), tidak terlihat aktifitas pengerjaan jalan apapun di sana. Hingga saat ini, ruas jalan yang telah dibangun masih mencapai 50 meter.
Saat awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Arman, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Pemprov Kepri, melalui sambungan seluler dan WhatsApp pribadinya, tidak satupun pesan yang kami kirimkan yang mendapat respon.
Sayahril (42), warga sekitar Proyek pembangunan jalan mengatakan jika masyarakat tidak paham dengan aturan teknis pelaksanaan, sehingga warga tidak dapat melakukan pengawasan.
“Kami masyarakat biasa ini pak tak tahu aturan soal jalan. Tahu kami, jalan itu mulus. Tapi kalau dengan setipis itu aspalnya, apa bisa tahan?,buktinya, jalan di Coastal ini sudah banyak yang rusak, padahal belum lama di bangun,” ujarnya.