Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 17 Nov 2022 20:38 WIB

Tergiur Harga Murah Ternyata Beli Motor Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi


					Pria inisial TK usai ditangkap karena membeli motor hasil curian. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial TK usai ditangkap karena membeli motor hasil curian. Foto: Istimewa

Seorang pria di Tanjungpinang berinisial TK (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu lantaran TK nekat membeli satu unit sepeda motor hasil curian yang dijual di sosial media.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Muhammad Arsha, mengatakan sepeda motor tersebut bernopol BP 5760 TE, jenis Yamaha Mio.

ADVERTISEMENT

Kendaraan roda dua itu dilaporkan hilang di kawasan area parkiran Gurindam 12 Tanjungpinang sejak Mei 2022 lalu.

“Motor itu hilang sejak Mei 2022 yang lalu, di parkiran tepi laut. Saat itu kunci motor tersebut terpasang di kontaknya,” ujarnya, Rabu (16/11).

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (13/11) lalu, saat mengendarai sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.

TK mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari seorang pria, yang menjual lewat grup facebook BJB Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Saat itu TK tertarik untuk membeli, lantaran harga yang ditawarkan senilai Rp 1,7 juta. Selanjutnya, TK dan penjual melakukan transaksi di wilayah Jalan Ganet, saat malam hari.

“Awalnya dijual Rp 2 juta. Namun, bisa ditawar senilai Rp 1,7 juta. Karena harganya murah, TK langsung membeli,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia Polsek Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita masih mengembangkan. Kita juga sudah mengecek, akun penjualnya sudah tidak aktif lagi. Memang ada riwayat transaksi mereka juga,” kata AKP Arsha.

Sementara tersangka TK, mengakui kesalahannya. Sebab, dia tidak mengecek kembali, apakah kendaraan itu merupakan hasil kejahatan atau tidak.

“Yang jual tidak menunjukan surat-surat juga. Saya tidak kenal, hanya bertemu sekali saat transaksi saja,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, soal penadah barang kejahatan. Dengan ancaman pidana penjara, selama 4 tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal