Seorang pria di Tanjungpinang berinisial TK (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu lantaran TK nekat membeli satu unit sepeda motor hasil curian yang dijual di sosial media.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Muhammad Arsha, mengatakan sepeda motor tersebut bernopol BP 5760 TE, jenis Yamaha Mio.
Kendaraan roda dua itu dilaporkan hilang di kawasan area parkiran Gurindam 12 Tanjungpinang sejak Mei 2022 lalu.
โMotor itu hilang sejak Mei 2022 yang lalu, di parkiran tepi laut. Saat itu kunci motor tersebut terpasang di kontaknya,โ ujarnya, Rabu (16/11).
Baca Juga
Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (13/11) lalu, saat mengendarai sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
TK mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari seorang pria, yang menjual lewat grup facebook BJB Tanjungpinang.
Saat itu TK tertarik untuk membeli, lantaran harga yang ditawarkan senilai Rp 1,7 juta. Selanjutnya, TK dan penjual melakukan transaksi di wilayah Jalan Ganet, saat malam hari.
โAwalnya dijual Rp 2 juta. Namun, bisa ditawar senilai Rp 1,7 juta. Karena harganya murah, TK langsung membeli,โ ungkapnya.
Saat ini, kata dia Polsek Tanjungpinang masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
โKita masih mengembangkan. Kita juga sudah mengecek, akun penjualnya sudah tidak aktif lagi. Memang ada riwayat transaksi mereka juga,โ kata AKP Arsha.
Sementara tersangka TK, mengakui kesalahannya. Sebab, dia tidak mengecek kembali, apakah kendaraan itu merupakan hasil kejahatan atau tidak.
โYang jual tidak menunjukan surat-surat juga. Saya tidak kenal, hanya bertemu sekali saat transaksi saja,โ tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, soal penadah barang kejahatan. Dengan ancaman pidana penjara, selama 4 tahun.