Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam meringkus terpidana kasus bulog, Batam tahun 2010. Terpidana bernama Purwadi (50) diringkus di Karimun, dan kemudian dijebloskan ke Rutan Batam, Rabu (30/3).
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan terpidana tidak melawan dan pasrah.
“Penangkaan dibantu Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Herlina, didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam.
Baca: Lama Buron, Terpidana Kasus Bulog di Batam Tahun 2010 Diringkus di Karimun