Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Mar 2022 18:59 WIB

Terungkap! Ini Motif Penikaman Sopir Angkot di Batam hingga Tewas


					Pelaku penikaman sopir angkot di Batam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pelaku penikaman sopir angkot di Batam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

HHB alias Marbun, seorang pemuda berusia 26 tahun di Kota Batam harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penikaman terhadap rekannya sesama sopir angkot hingga tewas, pada Senin (29/3) lalu.

ADVERTISEMENT
advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/1), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo, mengungkapkan bahwa kejadian penikaman ini berlatar belakang sakit hati. Di mana, pelaku kesal dengan sikap korban yang kerap melontarkan kata kasar kepadanya.

ADVERTISEMENT

Tetapi, kesal tak terbendung ketika HHB menghampiri korban J yang mobilnya mengalami pecah ban. HHB mengaku berniat baik untuk membantu. Namun korban J justru membalas dengan makian dan pukulan ke wajahnya.

“Karena ada penumpang, pelaku tak melawan saat itu. Ia langsung meninggalkan lokasi untuk mengantarkan penumpang,” ujar Kombes Pol Nugroho.

Tak puas perlakuan korban terhadapnya, setelah mengantarkan penumpang, pelaku lalu menunggu korban di tempat cucian mobil di sekitar wilayah Bengkong.

Sekira pukul 23.00 WIB, korban J yang dinanti-nanti melintasi kawasan tersebut. Pelaku lalu mengampiri korban dan menusuk leher korban dengan gunting.

Baca: Sopir Angkot di Batam Tewas Ditikam, Pelaku Rekan Satu Profesi

Namun, menurut keterangan masyarakat sekitar, sempat terdengar cek-cok antara kedua sopir angkot ini, hingga akhirnya ditemukan korban J yang sudah terkapar dalam kondisi meninggal dunia.

Dari laporan masyarakat ini, lalu Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Satreskrim Polresta Barelang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

“Selang beberapa jam, pelaku berhasil diamankan di Ruko Sarmen sekitaran wilayah Bengkong,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh kepripedia.com (@kepripediacom)

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal