HHB alias Marbun, seorang pemuda berusia 26 tahun di Kota Batam harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penikaman terhadap rekannya sesama sopir angkot hingga tewas, pada Senin (29/3) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/1), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo, mengungkapkan bahwa kejadian penikaman ini berlatar belakang sakit hati. Di mana, pelaku kesal dengan sikap korban yang kerap melontarkan kata kasar kepadanya.
Tetapi, kesal tak terbendung ketika HHB menghampiri korban J yang mobilnya mengalami pecah ban. HHB mengaku berniat baik untuk membantu. Namun korban J justru membalas dengan makian dan pukulan ke wajahnya.
“Karena ada penumpang, pelaku tak melawan saat itu. Ia langsung meninggalkan lokasi untuk mengantarkan penumpang,” ujar Kombes Pol Nugroho.
Tak puas perlakuan korban terhadapnya, setelah mengantarkan penumpang, pelaku lalu menunggu korban di tempat cucian mobil di sekitar wilayah Bengkong.
Sekira pukul 23.00 WIB, korban J yang dinanti-nanti melintasi kawasan tersebut. Pelaku lalu mengampiri korban dan menusuk leher korban dengan gunting.
Baca: Sopir Angkot di Batam Tewas Ditikam, Pelaku Rekan Satu Profesi
Namun, menurut keterangan masyarakat sekitar, sempat terdengar cek-cok antara kedua sopir angkot ini, hingga akhirnya ditemukan korban J yang sudah terkapar dalam kondisi meninggal dunia.
Dari laporan masyarakat ini, lalu Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Satreskrim Polresta Barelang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Selang beberapa jam, pelaku berhasil diamankan di Ruko Sarmen sekitaran wilayah Bengkong,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat postingan ini di Instagram