Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya berkomitmen akan memberantas TPPO.
Selain itu, pihaknya siap menangani kasus TPPO hingga tuntas, jika hal tersebut terjadi di Tanjungpinang.
“Kepada masyarakat yang mencurigai adanya perdagangan orang, langsung lapor polisi,” ujarnya , Senin (5/6).
Diketahui, Satreskrim Polresta Tanjungpinang sempat meringkus dua pelaku sindikat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku berinisial JK dan DM. Mereka ditangkap di kawasan Tanjungpinang, pada Senin (24/4/2023) yang lalu.
Awalnya, BP2MI Tanjungpinang mengamankan seorang PMI asal Jember Jawa Timur berinisial YT di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” ungkap Kombes Ompusunggu, pada Rabu (26/4) yang lalu.
Setelah Polisi melakukan pengembangan, pelaku JK dan DM ditangkap. Lantaran diduga berperan sebagai mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.