Pemerintah resmi mengeluarkan surat terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.
Kebijakan ini telah dituangkan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyebutkan jika kebijiakan ini diterapkan sepenuhnya nanti, akan berpotensi terhadap peningkatan penangangguran di Kepulauan Riau. Menurutnya, masalah pengangguran yang muncul pasca penghapusan honorer ini tidak bisa serta merta selesai dengan pembukaan PNS dan PPPK. Pasalnya penerimaan keduanya terbatas.
โApalagi lagi penerimaan itu (PNS dan PPPK) nanti juga mempertimbangkan masa pengabdian dan beberapa faktor lainnya,โ kata Adi.
Baca Juga
Sejauh ini, kata Adi, Pemprov Kepri memang belum menyiapkan skema khusus jika kebijakan tersebut diberlakukan. Namun pihaknya akan mempelajari aturan yang telah diterbitkan MenpanRB tersebut.
Selain itu, menurutnya pengaturan tenaga honorer ini sudah ada sejak 2009 lalu. Saat itu, pemerintah pusat juga melarang penerimaan honorer. Di mana pemerintah daerah menerapkannya dengan tidak menerima honorer.
โYang juga perlu dipikirkan sisi daerah yang juga membutuhkan tenaga honorer untuk membantu kerja pelayanan,โ kata Adi.