Tingkat Pengangguran di Kepri Berpotensi Meningkat Jika Tenaga Honorer Dihapus

Pemerintah resmi mengeluarkan surat terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan ini telah dituangkan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Baca: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyebutkan jika kebijiakan ini diterapkan sepenuhnya nanti, akan berpotensi terhadap peningkatan penangangguran di Kepulauan Riau. Menurutnya, masalah pengangguran yang muncul pasca penghapusan honorer ini tidak bisa serta merta selesai dengan pembukaan PNS dan PPPK. Pasalnya penerimaan keduanya terbatas.

โ€œApalagi lagi penerimaan itu (PNS dan PPPK) nanti juga mempertimbangkan masa pengabdian dan beberapa faktor lainnya,โ€ kata Adi.

Sejauh ini, kata Adi, Pemprov Kepri memang belum menyiapkan skema khusus jika kebijakan tersebut diberlakukan. Namun pihaknya akan mempelajari aturan yang telah diterbitkan MenpanRB tersebut.

Selain itu, menurutnya pengaturan tenaga honorer ini sudah ada sejak 2009 lalu. Saat itu, pemerintah pusat juga melarang penerimaan honorer. Di mana pemerintah daerah menerapkannya dengan tidak menerima honorer.

โ€œYang juga perlu dipikirkan sisi daerah yang juga membutuhkan tenaga honorer untuk membantu kerja pelayanan,โ€ kata Adi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot