Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 31 Mei 2024 15:48 WIB

Tolak RUU Penyiaran! Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Gelar Unjuk Rasa


					Unjuk rasa Koalisi Jurnalis Mahasiswa Tanjungpinang Bintan menolak RUU Penyiaran. Foto: Andri Mediansyah/AJI Tanjungpinang Perbesar

Unjuk rasa Koalisi Jurnalis Mahasiswa Tanjungpinang Bintan menolak RUU Penyiaran. Foto: Andri Mediansyah/AJI Tanjungpinang

Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT
advertisement

Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri. Kemudian, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) STAIN Abdurrahman dan Pers Mahasiswa (Persma) Stain Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

Koordinator Aksi, Jailani mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

“Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dinilai mengekang kebebasan pers,” kata Jailani dalam orasinya.

Ketua AJI Tanjungpinang ini melanjutkan, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi,” tegasnya.

Menurutnya, larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu, juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.

Adapun yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan, yakni :

ADVERTISEMENT
  1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran
  2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
  3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mobil Avanza Kecelakaan di Simpang Mutiara Meral, 1 Pemotor Alami Luka

19 September 2024 - 12:25 WIB

IMG 20240919 WA0010 11zon

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon
Trending di Warta