Aksi pungutan liar di jembatan satu Barelang hingga di bawah jembatan, Kelurahan Tembesi Kecamatan, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau marak dan viral di media sosial. Teranyar dua pelaku diciduk Unit Reskrim Polsek Sagulung.Â
Kepolisian langsung menanggapi hal itu dan mengamankan dua juru parkir liar berinisial JL dan SL.
Mereka diamankan saat tengah diduga meminta uang parkir kepada pengunjung pada Selasa (1/7) kemarin.Â
Kapolsek Sagulung IPTU Donald Tambunan mengatakan, dua pelaku tengah meminta uang parkir kepada setiap pengunjung. Aksi pungutan mereka ini viral di media sosial YouTube.Â
“Kita datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Iptu Donald melalui Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah, Rabu (2/79.
Saat ditanya kepada pelaku, kata Ipda Yuda, mereka mengaku tidak mengantongi izin dari Dinas terkait untuk melakukan perparkiran di kawasan ikon kota Batam tersebut.Â
Di tangan pelaku polisi menyita 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (Forum Pemuda Pulau) dan sejumlah pecahan uang diduga hasil pungutan.Â
“Kedua pelaku kita bahwa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” pungkasnya.Â