UMK Batam sudah ditetapkan naik menjadi Rp 314.081 karena itu per Januari 2023 UMK menjadi Rp 4.500.440 dengan kenaikan 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini sudah diprediksi oleh kalangan pengusaha. Pasalnya Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan ke Gubernur Kepri dengan berpedoman kepada Permenaker No 18 tahun 2022 Upah Minimum Tahun 2023.
“Sudah kita duga UMK ditetapkan gubernur pedoman Permenaker No 18 tahun 2022,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid kepada kepripedia,
Dijelaskan, Apindo tetap berpandangan kalau SK penetapan tersebut dan Permenaker itu sendiri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Baca: Sah! Berikut UMK Kabupaten/Kota di Kepri, Tertinggi Batam
Karena formulasinya bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk Permenakernya sendiri sudah dilakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung RI dan sudah berproses.
“Kita harapkan bulan Desember tahun ini bisa keluar putusan dari MA,” tuturnya.
Ia pun berharap jika terbit putusan MA tersebut gubernur bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan.
Hal itu jika putusan MA menyatakan Permenaker No 18 tahun 2022 tersebut tidak berlaku.
“Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya,” tegas dia.
Dia menambahkan, jika putusan MA keluar kalah maka instruksi dari DPN Apindo akan patuh dengan putusan MA tersebut.
“Apakah nanti tetap akan digugat ke PTUN Tanjungpinang jika kita kalah di MA atau tidak, nanti kami rapatkan dulu di internal APINDO Batam,” pungkasnya.