Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 31 Mei 2023 20:42 WIB

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam


					Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika. Foto: Zalfirega/kepriepdia.com Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika. Foto: Zalfirega/kepriepdia.com

Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram yang  merupakan jarangan Malaysia. Seorang pelaku terpidana Lapas Kelas II A Batam diduga berperan dalam pengendali barang haram itu.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Batam, Bawono Ika, membenarkan pelaku merupakan terpidana Lapas Batam diduga terlibat kasus penyelundupan sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

“Untuk pelaku memang benar dan beberapa waktu lalu diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Ika kepada wartawan, Rabu (31/5).

Ia mengatakan, satu pekan konferensi pers di Polda Metro Jaya terlebih dahulu telah melakukan koordinasi mengenai pengungkapan kasus tersebut.

“Jadi sebelumnya Polda menangkap dua orang penerima kiriman barang cooking utensil, peralatan memasak sebanyak 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu,”kata Bowono.

Menurut dia Polda Metro Jaya awalnya menangkap dua tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui pengendali barang itu berada dari Lapas.

ADVERTISEMENT

“Jadi Polda Metro koordinasi dan kita memfasilitasi dan mencari tau siapa pengendali pengiriman barang tersebut,” kata Bowono.

Dengan adanya sinergitas Polda Metro dan Lapas sehingga kode yang digunakan untuk mengendalikan barang haram tersebut dapat terbongkar. Satu terpidana diduga kuat berperan dalam penyelundupan sabu itu.

“Setelah kita bisa pecahkan kodenya, kita langsung lakukan penggeledahan terhadap SP terpidana yang mengendalikan pengiriman barang tersebut. Dari pelaku kita menemukan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengendalikan narkotika,” kata Bowono.

ADVERTISEMENT

Ia meluruskan inisial pelaku yang disebut dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya bukan J melainkan SP.

“Untuk inisial bukan J, tapi SP. Sekarang ini sudah ditempatkan di ruangan khusus (isolasi) seraya menunggu surat penetapan tersangka dari Polda,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam keseharian SP tidak menunjukkan perilaku yang aneh. Ia pun berkelakuan baik dan rajin ibadah. SP sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang di vonis hakim pengadilan Batam pada tahun 2019 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

“Jadi tidak pernah ada hal aneh yang dilakukan oleh Sp,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal