Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram yangย merupakan jarangan Malaysia. Seorang pelaku terpidana Lapas Kelas II A Batam diduga berperan dalam pengendali barang haram itu.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Batam, Bawono Ika, membenarkan pelaku merupakan terpidana Lapas Batam diduga terlibat kasus penyelundupan sabu tersebut.
โUntuk pelaku memang benar dan beberapa waktu lalu diperiksa oleh Polda Metro Jaya,โ ungkap Ika kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ia mengatakan, satu pekan konferensi pers di Polda Metro Jaya terlebih dahulu telah melakukan koordinasi mengenai pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga
โJadi sebelumnya Polda menangkap dua orang penerima kiriman barang cooking utensil, peralatan memasak sebanyak 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu,โkata Bowono.
Menurut dia Polda Metro Jaya awalnya menangkap dua tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui pengendali barang itu berada dari Lapas.
โJadi Polda Metro koordinasi dan kita memfasilitasi dan mencari tau siapa pengendali pengiriman barang tersebut,โ kata Bowono.
Dengan adanya sinergitas Polda Metro dan Lapas sehingga kode yang digunakan untuk mengendalikan barang haram tersebut dapat terbongkar. Satu terpidana diduga kuat berperan dalam penyelundupan sabu itu.
โSetelah kita bisa pecahkan kodenya, kita langsung lakukan penggeledahan terhadap SP terpidana yang mengendalikan pengiriman barang tersebut. Dari pelaku kita menemukan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengendalikan narkotika,โ kata Bowono.
Ia meluruskan inisial pelaku yang disebut dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya bukan J melainkan SP.
โUntuk inisial bukan J, tapi SP. Sekarang ini sudah ditempatkan di ruangan khusus (isolasi) seraya menunggu surat penetapan tersangka dari Polda,โ kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam keseharian SP tidak menunjukkan perilaku yang aneh. Ia pun berkelakuan baik dan rajin ibadah. SP sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang di vonis hakim pengadilan Batam pada tahun 2019 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
โJadi tidak pernah ada hal aneh yang dilakukan oleh Sp,โ pungkasnya.