Warta

Warga Bintan yang Lahannya Masuk Kawasan Hutan Silahkan Daftarkan, Ini Syaratnya

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, berkomitmen akan memperjuangkan kepemilikan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Maka dari itu, ia mengimbau warganya yang memiliki tanah berdekatan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan untuk segera mendaftarkan kepemilikan tersebut.

ADVERTISEMENT

โ€œKepada semua masyarakat segera daftarkan. Saya meminta Lurah, Kades dan Camat untuk membantu masyarakat, harus lengkap dan ada surat-suratnya,โ€ katanya usai melakukan pertemuan dengan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah XII di Ruang Rapat Kantor Camat Bintan Timur, Kamis (10/3).

Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat yang mendaftar harus melengkapi semua persyaratan. Mulai dari, surat kepemilikan, identitas KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan 5 tahun dan beberapa syarat lainnya.

Selain warga, Roby juga mengimbau instansi atau badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir.

โ€œHarus dilengkapi. Ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas,โ€ imbuh Roby.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XII, Tri, menyampaikan tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan didata kembali untuk segera dilepas. Sehingga, kepemilikan lahan tersebut benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.

โ€œIni kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti maka akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas,โ€ jelasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot