Seorang wartawan di Daik, Kabupaten Lingga mengaku diusir saat meliput rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Lingga, Kamis (29/2).
Wily Sukri, wartawan media marwahkepri, menyebut dirinya saat itu datang untuk meliput proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU Lingga.
“Sebelum saya masuk ke ruangan rapat, saya terlebih dahulu meminta untuk absen seperti yang di minta, namum mereka menyebutkan tidak ada absen untuk wartawan,” cerita Willy.
Karena tidak absen, ia mengaku kemudian diarahkan untuk langsung masuk ke dalam kantor KPU. Tapi, di bagian security menanyakan ID Card KPU.
“Langsung saya jelaskan kalau saya tidak dibenarkan untuk absen dan tidak di beri ID Card seperti yang di sampaikan, hal hasil saya di minta untuk keluar,” kata Wily
Willy pun menyayangkan atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Menurutnya, ia sudah memenuhi ketentuan dan bekerja sebagai jurnalis menjunjung tinggi UU Pers no 40 Tahun 1999.
Baca: Heboh Wartawan Liput Rekapitulasi Suara Diusir, Bawaslu Lingga: Perhitungan Harus Terbuka
Ia mengaku mengkonfirmasi apa yang dialaminya ke Sekretaris KPU Kabupaten Lingga Fadli.
“Ia (Fadli) mengaku tidak pernah membatasi wartawan untuk meliput. Namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan sikap yang di terima rekan wartawan di lapangan,” kata Willy lagi.
Selain itu, ia menuding sikap petugas KPU yang mengusirnya itu sebagai tindak melanggar hukum mengenai kebebasan pers yakni yang diamanatkan oleh UU Pers.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Di mana dalam UU Pers itu, disebutkan pada Pasal 18 Ayat (1) siapa yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana.
“Kecewa saya, kenapa kami wartawan Daik semacam dibatasi untuk mengikuti perkembangan rekapitulasi pleno Kabupaten. Saya pribadi sudah mengikuti proses prosedur SOP yang diterapkan KPU Lingga. Namun panitia membatasi saya untuk tidak mengisi absen. Maaf sebelumnya, dalam bertugas saya tetap menjunjung tinggi etika,” ungkapnya.
Baca: KPU Lingga soal Ada Wartawan Diusir: Keterbatasan Ruangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia, menanggapi perihal kabar seorang wartawan yang diusir saat melakukan peliputan rekapitulasi suara di KPU Lingga, Kamis (29/2).
Ardhy menklarifikasi bahwa maksudnya ialah tidak mengusir awak media untuk melakukan peliputan. Namun tidak semua dapat masuk ke ruangan pleno rekapitulasi karena keterbatasan ruangan.
“Ada undangannya untuk media. Tapi tentu memperhatikan keterbatasan ruangan. Jadi tidak semua media memang. Yang diundang TVRI, RRI, Batamnews, Tribun, dan Ketue IJTI,” kata dia saat dihubungi kepripedia.