Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau kabupaten/kota menghindari pemesanan hewan ternak dari luar daerah yang telah terdapat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Terlebih, tidak lama lagi umat Islam akan menyambut lebaran haji dan kurban. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan Menteri Pertanian telah menetapkan sejumlah daerah yang terkena wabah PMK. Diantaranya, di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur, sementara di Provinsi Jawa Timur , ada kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto.
“Kita harap sumber hewan qurban tidak berasal dari daerah memiliki wabah PMK,” ungkapnya di Tanjungpinang, Jumat (13/5)Â
Ia juga telah menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar berkoordinasi dengan Bupati dan Wali kota untuk melakukan surveilans atau pengawasan rutin terhadap hewan-hewan ternak guna mengantisipasi kasus PMK.
Dijelaskannya, PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh Foot and Mouth Disease Virus (FMDV). Ini merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100 persen.
“Namun penyakit ini tidak menular ke manusia, melainkan menular ke sesama hewan saja,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Adi, pihaknya tetap harus mewaspadainya karena wabah PMK bisa memicu kematian hewan ternak, sehingga akan mengganggu pasokan daging di daerah.
Oleh karena itu, ia juga meminta Balai Karantina Pertanian agar turut memberikan edukasi kepada peternak terkait gejala klinis wabah PMK. Hal itu bertujuan, apabila ditemukan maka bisa segera ditindak lanjuti.
“Saat ini memang belum ditemui wabah PMK di Kepri, tapi upaya pencegahan terhadap masuknya penyakit itu perlu diperketat,” imbuhnya.