Petugas Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MF saat tiba di Pelabuhan Internasional, Rabu (7/2) sekira pukul 18.20 WIB.
Pelaku yang merupakan warga negara asal Malaysia itu tiba di pelabuhan Internasional Karimun dengan kapal MV Ocean Dragon 3 dari Kukup, Malaysia.
Saat melalui pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan MF. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di dalam tas pelaku dengan total 325 gram.
“Dua paket narkotika jenis sabu itu ditemukan di dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawanya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pelayanan Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Senin (12/2).
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil heroin yang dibungkus menggunakan plastik bening seberat 1 gram.
“Ketika pemeriksaan dilakukan, kami juga menemukan narkotika jenis Heroin di dalam saku celana MF,” jelasnya.
Menurut keterangan MF, ia tiba di Karimun bersama satu orang rekannya berinisial MFS pada hari yang sama.
Berdasarkan koordinasi Bea Cukai dan pihak kepolisian, bahwa menetapkan MFS sebagai DPO dalam kasus penyelundupan narkoba ini.
“Kita analisa MFS ini mengetahui lebih banyak akan dibawa kemana narkoba ini. Pelaku MF tidak mengetahui, jadi hanya terputus di dia saja dan dia hanya disuruh membawa barang tersebut,” terangnya.
Jerry menduga, upaya memasukan barang haram tersebut ke Karimun dilakukan dengan strategi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
“Ini terkondisikan, MFS pakai strategi juga, tidak membawa barang tapi tau banyak tentang rencana peredarannya,” jelasnya.
“Jadi MF ini yang dikorbankan yang membawa barang. Informasi yang keluar ke kami bahkan mereka juga datang tidak bersamaan,” tambah dia.
Berdasarkan data Keimigrasian, pelaku MF diketahui sudah dua kali masuk ke Indonesia. Sementara MFS yang kini DPO telah empat kali selama kurung waktu tiga bulan terakhir.