Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HR (29) tertangkap basah warga saat hendak mencuri kotak amal pada Sabtu 27 Juli 2024.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Fastabiqul Khairat, Sungai Ayam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing AKP Jaiz membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengatakan jika saat melakukan aksinya, WN Malaysia tersebut diduga dalam kondisi mabuk.
“Jadi dia baru berniat hendak mencuri kotak amal itu, langsung diamankan warga. Saat itu diduga dia juga sedang dalam kondisi mabuk,” ungkap AKP Jaiz, saat ditemui di Mapolres Karimun, Selasa (30/7).
Berdasarkan hasil interogasi, HR juga telah melebih masa berlaku (overstay) sekitar tiga bulan lalu dalam kunjungan di Karimun.
Diduga ia nekat mencuri kotak amal karena terdesak biaya untuk pulang ke negaranya.
“Di Karimun dia mengaku tinggal di sebuah rumah di daerah Poros. Dia juga sudah overstay selama tiga bulan lalu,” terangnya.
Pelaku HS saat ini telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Karimun guna proses dan penanganan lebih lanjut.