Warga Negara Asing asal Sudan terancam hukuman kurungan selama 2 tahun 8 bulan atas penganiayaan terhadap tukang parkir di depan Resort Bhadra, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
“Tersangka kini diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Bintan (3/6), Tidar menjelaskan bahwa WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang bekerja sebagai tukang parkir.
“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah,” tegasnya.
Namun tersangka enggan untuk membayar selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi,
“Hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian. (Ammad)