BATAM — Sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 19 orang dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026). Acara itu menjadi momen penting bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, merinci jumlah penerima remisi di tiga satuan pemasyarakatan. Di Lapas Kelas IIA Batam (Utama), dari 1.170 orang yang diusulkan, sebanyak 918 warga binaan mendapat remisi. Lima belas orang di antaranya bebas, terdiri dari enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Di Lapas Perempuan Batam, 186 dari 268 warga binaan menerima remisi, dengan satu orang langsung bebas. Sedangkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan mendapat remisi, dan tiga orang di antaranya langsung bebas.
Secara keseluruhan, penerima remisi di tiga lembaga pemasyarakatan itu mencapai 1.357 orang. Rinciannya, 918 penerima di Lapas Kelas IIA Batam, 186 di Lapas Perempuan Batam, dan 253 di Rutan Kelas IIA Batam.
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Wali Kota Amsakar mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema *“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”*. Amsakar menyampaikan, tema itu menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan ikut ambil bagian dalam pembangunan bangsa.
“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.
Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip *zero tolerance* di lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etik.
Di akhir sambutannya, Amsakar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, terutama kepada 19 orang yang mendapat kebebasan. Ia berharap pengalaman selama menjalani pembinaan dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” kata Amsakar.