Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (25/6).Â
Dalam penggrebekan itu 10 orang turut serta diamankan polisi, satu berperan sebagai wasit dan 9 sebagai pemain. Dari jumlah itu, 4 orang di antaranya diketahui oknum wartawan.Â
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan penangkapan tersebut berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat.Â
“Kita dapat informasi adanya praktik tindak pidana perjudian jenis Gelper di Ruko Pasar Suka Ramai Blok D Nomor 29 RT 005 RW 008 Kelurahan Bengkong Indah, Bengkong,” ungkap Kompol Budi, Rabu (26/4).Â
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan hingga ditemukan lokasi gelper dan tempat perjudian yang dimaksud. Polisi kemudian mengamankan 10 orang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.Â
Mereka berinisial KY, YP, MP, DW, AM, AR, D AR,A dan D sebagai wasit. Selain pemain polisi juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp 296.000, buku catatan, tiga kunci mesin, serta mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci.Â
“Mereka kemudian digiring ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.Â
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kompol Budi modus permainan gelper tersebut yakni apa bila pemain menang dan cancel kredit pemain dapat menukar dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan atau di-cancel di mesin.Â
Kini para terduga pelaku perjudian itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Barelang. Mereka terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 KUHP.Â