Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 16 Mei 2022 19:11 WIB

108 Narapidana Beragama Budha di Kepri Dapat Remisi Waisak


					Penyerahan remisi waisak. Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Kepri Perbesar

Penyerahan remisi waisak. Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Kepri

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Waisak kepada 108 narapidana beragama Budha penghuni Rutan dan Lapas se-Kepri. Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengatakan remisi Khusus Waisak 2022 ini diberikan kepada narapidana dan anak beragama Budha.
Adapun dasar hukum pemberian remisi berdasarkan undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta peraturan Menkyum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Kemudian berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.05-138 tanggal 23 Maret 2022 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak.
“Pemberiaan remisi ini juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas,” ujarnya melalui pres rilis dari Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (16/5).
Adapun remisi yang diterima para narapidana tersebut berupa pemotongan masa tahanan. Diantaranya, 5 orang diberikan remisi selama 15 hari, 49 orang dipotong 1 bulan, 24 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang dipotong 2 bulan masa tahanan.
Berikut jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan Rutan dan Lapas se-Kepri:
  1. Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang.
  2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 41 orang.
  3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 14  Orang.
  4. Lapas Anak (LPKA) Batam tidak ada.
  5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 8 orang.
  6. Rutan Pinang sebanyak 13  orang.
  7. Rutan Batam sebanyak 12 orang.
  8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 8 orang.
  9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Luncurkan Program ‘Jaksa Sahabat Guru’

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

IMG 20241205 WA0047 11zon

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon
Trending di Warta