Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Waisak kepada 108 narapidana beragama Budha penghuni Rutan dan Lapas se-Kepri. Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengatakan remisi Khusus Waisak 2022 ini diberikan kepada narapidana dan anak beragama Budha.
Adapun dasar hukum pemberian remisi berdasarkan undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta peraturan Menkyum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Kemudian berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.05-138 tanggal 23 Maret 2022 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak.
“Pemberiaan remisi ini juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas,” ujarnya melalui pres rilis dari Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (16/5).
Adapun remisi yang diterima para narapidana tersebut berupa pemotongan masa tahanan. Diantaranya, 5 orang diberikan remisi selama 15 hari, 49 orang dipotong 1 bulan, 24 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang dipotong 2 bulan masa tahanan.
Berikut jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan Rutan dan Lapas se-Kepri:
- Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang.
- Lapas Kelas II A Batam sebanyak 41 orang.
- Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 14Â Orang.
- Lapas Anak (LPKA) Batam tidak ada.
- Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 8 orang.
- Rutan Pinang sebanyak 13Â orang.
- Rutan Batam sebanyak 12 orang.
- Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 8 orang.
- Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.