Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 23 Mei 2023 22:12 WIB

11 Orang Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap Polresta Barelang


					Polresta Barelang merilis kasus penyelundupan PMI di Kota Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Polresta Barelang merilis kasus penyelundupan PMI di Kota Batam. Foto: Istimewa

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik penyelundupan calon pekerja migran Indonesia PMI ke luar negeri dari kota Batam beberapa waktu lalu.

Setidaknya terdapat 11 orang terlibat dalam pengiriman tersebut. Mereka ditangkap secara terpisah dengan enam kasus yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang. Enam kasus PMI Ilegal itu diungkap oleh Unit Reskrim dan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut pelaku mendapatkan keuntungan cukup banyak.

“Terdapat 6 kasus yang berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu dari tanggal 1 Mei hingga 16 Mei 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kepala Imigrasi Batam Subki Miuldi dan BP3MI Batam, dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/5).

Sementara para CPMI (korban) pun sudah dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ke kampung halaman masing-masing yang berasal di luar Kepri.

“Asal korban umumnya dari Flores NTT, Lombok NTB dan Pulau Jawa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dirincikannya, kasus pertama terjadi pada 30 April 2023, di pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, kasus ini diungkap oleh Polsek KKP, tersangka berinisial C. Ia bertugas memfasilitasi tiket calon PMI dari Batam ke Malaysia dan bertugas mengurus berbagai jenis surat, seperti Paspor, termasuk fasilitas penampungan di Batam.

Pada kasus kedua diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, dengan tiga tersangka. Ketiganya berinisial V, I dan W.

Lalu kasus ketiga diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang Batam. Ada tiga tersangka juga masing-masing berinisial AS, MA dan GW

ADVERTISEMENT

“Yang mana 3 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam,” ujarnya.

Sementara, keempat diungkap Polsek KKP Batam mengamankan S berperan sebagai fasilitas penginapan dan memberi tiket ke Malaysia.

Kasus yang kelima, pelaku mengamankan tersangka berinisial AW (54 Tahun) dan S (50 tahun) kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia.

ADVERTISEMENT

“Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT. di Malaysia, kemudian datang ke kota batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia,” ujarnya.

“Dan yang terakhirtersangka NP Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harborbay, ” tambah dia.

Kini para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 15 miliar

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku TPPO di Tanjungpinang

5 Juni 2023 - 20:45 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Polisi Tetapkan Oknum Pengacara Tersangka Penggelapan, Kerugian Ratusan Juta

5 Juni 2023 - 19:49 WIB

Sejumpah barang bukti yang diamankan polisi

Bejat! Pria di Bintan Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

4 Juni 2023 - 20:40 WIB

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang
Trending di Hukum Kriminal