2.078 Izin Perusahaan Tambang Minerba Dicabut

Sebanyak 2078 izin perusahaan tambang yang tidak produktif telah dicabut. Pencabutan izin ini berdasarkan indikator selama beberapa tahun belakangan perusahaan terkait tidak melakukan aktivitas pertambangan.

โ€œHari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun diberikan,โ€ ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi menuturkan langkah yang dilakukan ini, sebagai langkah memperbaiki tata kelola sumber daya alam di tanah air ke depan. Ini penting, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang yang produktif.

Dengan pemanfaatan tambang yang optimal, maka niscaya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat meningkat dengan signifikan.

โ€œMenyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,โ€ tutur Presiden.

Dasar dari pencabutan izin di atas, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara gamblang menyebutkan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

โ€œKita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara,โ€ imbuh Presiden.

Untuk dalam rangka mengoptimalkan hal itu, izin perusahaan tambang akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki kredibilitas. Dengan begitu, pengelolaan tambang yang dilakukan oleh perusahaan terkait dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik, juga dipastikan akan ikut dalam melestarikan lingkungan dilokasi perusahaan terkait melakukan aktivitas tambang.

ADVERTISEMENT

โ€œMemiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,โ€ tutup Jokowi.


Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New