Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja meringkus pelaku begal rampok bernama Ropil Sando. Aksi pencurian itu terjadi di warung miliki korban di kawasan Lubuk Baja pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 06.35 WIB yang menimpa 2 korban meruoakan anak di bawah umur.ย
Aksi pria 30 tahun itu terekam kamera CCTVย sehingga viral di media sosial. Terlihat Ropi masuk ke warung dengan memantau situasi hingga terjadi pembegalan sebuah HP.ย
Seorang anak berinisial Mak (10) terlihat mencegat pelaku untuk tidak kabur. Ia datang dan memegang bagian belakang sepeda motor pelaku.ย
Begitu pelaku tancap gas, korban terseret dan akibat kejadian tersebut mengalami luka sekujur tubuh.ย
Baca Juga
โKorban ini ada dua orang anak dibawa umur inisial I dan M merupakan kakak beradik yang terlihat seperti di CCTV. Aksi mereka heroik karena anak-anak menyelematkan HP sang kakak dirampas pelaku,โ ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kapolsek Lubuk Baja dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Senin (19/9).ย
Dijelaskannya, Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.ย
Pelaku ditangkap di parkiran Mitra Mall Batu Aji Sabtu (18/9). Namun saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Tembakan peringatan tidak diindahkan oleh pelaku.ย
โJadi saat kita amankan pelaku mencoba melawan sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,โ jelas dia.ย
โDalam pemeriksaan pelaku residivis dengan kasus yang sama baru saja keluar pada Agustus 2022,โ tambah dia lagi.ย
Sementara itu, aksi heroik dilakukan oleh korban dengan usia dini yang berani merampas HP dari tangan pelaku mendapat apresiasi Kombes Nugroho.
โKita empati atas perjuangan korban untuk mempertahankan handphone milik kakaknya hingga terseret hingga 50 meter sehingga dan untuk pengganti kita berikan 1 HP, โ tuturnya.ย
Di lain pihak, orang tua korban menyampaikan terima kasih ke pihak polisi karena dengan cepat tanggap merespons kasus yang menimpa anaknya.ย
โSaya terharu dan terima kasih karena telah cepat menangkap pelaku. Kita harapkan pelaku dihukum seberat beratnya sesuai dengan undang-undang,โ kata orang tua korban.ย
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dijerat pasal365 ayat ke (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.ย