Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kota Batam, meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kabel di hotel Haris Batam, Senin (1/3) kemarin. Mereka berinisial BI (32), dan F (28).
Waka Polsek Sekupang, AKP Eddy, mengatakan aksi pencurian itu semula dilaporkan oleh petugas keamanan hotel Haris, Tanjung Riau, Batam.
“Kita turun ke lokasi dan mendapati dua pelaku yang diduga melakukan pencurian kabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sekupang, Sabtu (5/3).
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel dan gunting yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.
“Atas kejadian itu pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” tuturnya.
Berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, hasil dari penjualan kabel listrik curian itu, akan dijual untuk beli narkotika jenis Sabu-sabu dan Chip Domino (slot game online).
“Kerja bangunan pak. Terakhir pakai sabu sekitar seminggu yang lalu,” ujar pelaku, BI.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.