2 orang pria yang diduga hendak mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay, Batam, ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (3/2).ย
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menyebutkan, kedua pelaku yakni berinisial M alias M dan FP alias R.
Mereka diduga merupakan sindikat pengiriman calon PMI ke luar negeri.ย
โMereka diamankan hendak mengirim 4 orang calon PMI ke luar negeri di pelabuhan Harbour Bay, tanpa prosedural,โ ujar Kombes Pol Jefri dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2).ย
Baca Juga
Dijelaskan, dalam pengungkapan ini terdapat empat korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai petani kelapa sawit dengan iming-iming gaji 1.500 hingga 3.000 Ringgit Malaysia.
Namun, saat hendak diberangkatkan 4 korban tersebut berhasil dicegah petugas.ย
โKita amankan korban dan pelaku bersama dengan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone,โ ujarnya.ย
Kini, dua terduga dibawa di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.ย
Mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PMI danย terancam hukuman penjara 10 tahun paling lama dan denda Rp 15.000.000.000.