Total sekitar 21 kilogram barang bukti dari kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Batam, Rabu (12/10).
Adapun barang haram yang dimusnahkan tersebut yakni 4.357,73 gram ganja, ekstasi sebanyak 787 butir dengan berat 1.878,2 gram, sabu seberat 15.110,12 gram, jenis Erimin seberat 6671 butir dan jenis Putau seberat 77,42 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar di laman kantor Kejari Batam dengan disaksikan sejumlah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, melalui Kepala Seksi Intelijen KN Batam Riki Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah inkrah pada 2022 berdasarkan putusan dari pengadilan.
“Ini barang bukti yang dimusnahkan barang bukti dari penyisihan di tingkat penyidikan dari Polisi dan BNN dan instansi terkait,” jelas Riki.
Dijelaskan, dalam perkara narkoba, Kejari Batam menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi Balai Rehabilitasi di Batu Aji. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kejagung untuk Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa dikhususkan untuk misi penyelamatan para pencandu narkoba dari ketergantungan.
Selama ini penjeratan hukuman badan maupun pemenjaraan, dinilai kurang ampuh dalam menanggulangi angka penyalahgunaan narkotika dan barang-barang haram serupa di Indonesia.
“Karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara medis melalui balai-balai rehabilitasi,” katanya.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga bagian dari penetapan Restoratif Justice , atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba.
Sehingga program RJ yang telah dijalankan oleh kejaksaan tak hanya untuk kasus pidana umum ringan saja, namun juga bagi pencandu narkoba melalui balai rehabilitasi.
“Sedangkan bagi pelaku yang membuat, mengedarkan, perantara dan menjual narkoba, tetap mendapat hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.