Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 13 Okt 2022 10:11 WIB

21 Kg Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Batam


					Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Batam, Rabu (12/10). Foto: Dok Kejari Batam Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Batam, Rabu (12/10). Foto: Dok Kejari Batam

Total sekitar 21 kilogram barang bukti dari kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Batam, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT
advertisement

Adapun barang haram yang dimusnahkan tersebut yakni 4.357,73 gram ganja, ekstasi sebanyak 787 butir dengan berat 1.878,2 gram, sabu seberat 15.110,12 gram, jenis Erimin seberat 6671 butir dan jenis Putau seberat 77,42 gram.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar di laman kantor Kejari Batam dengan disaksikan sejumlah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, melalui Kepala Seksi Intelijen KN Batam Riki Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah inkrah pada 2022 berdasarkan putusan dari pengadilan.

“Ini barang bukti yang dimusnahkan barang bukti dari penyisihan di tingkat penyidikan dari Polisi dan BNN dan instansi terkait,” jelas Riki.

Dijelaskan, dalam perkara narkoba, Kejari Batam menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi Balai Rehabilitasi di Batu Aji. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kejagung untuk Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa dikhususkan untuk misi penyelamatan para pencandu narkoba dari ketergantungan.

Selama ini penjeratan hukuman badan maupun pemenjaraan, dinilai kurang ampuh dalam menanggulangi angka penyalahgunaan narkotika dan barang-barang haram serupa di Indonesia.

“Karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara medis melalui balai-balai rehabilitasi,” katanya.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga bagian dari penetapan Restoratif Justice , atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba.

ADVERTISEMENT

Sehingga program RJ yang telah dijalankan oleh kejaksaan tak hanya untuk kasus pidana umum ringan saja, namun juga bagi pencandu narkoba melalui balai rehabilitasi.

“Sedangkan bagi pelaku yang membuat, mengedarkan, perantara dan menjual narkoba, tetap mendapat hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal