Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tercatat sebanyak 23 orang sepanjang tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan kasus pencurian, 7 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 1 kasus penganiayaan.
Umumnya mereka mendapatkan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Tanjungpinang.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir pada Pos Bapas Tanjung Balai Karimun, R Ade Maharta Gunawan, mengatakan anak berkonflik dengan hukum merupakan anak yang berusia 12 tahun dan belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang istilah Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
โMaksud dari keadilan restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,โ jelasnya, Rabu (29/12).
Ia menurutkan, dari 23 kasus anak tersebut, hanya 1 perkara penganiayaan yang bisa dilakukan Diversi ditahap penyidikan.
Itu dikarenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Diversi ini telah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Sehingga anak dikembalikan kepada orang tua atau wali.
Selanjutnya, 1 orang anak kasus pencurian belum berusia 12 tahun. Terhadap anak tersebut dilakukan penanganan aturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan anak yang belum Berumur 12 Tahun.
โUntuk perkara ini tidak dilakukan Diversi. Namun dilakukan melalui Pengambilan Keputusan Rapat Koordinasi yang terdiri dari penyidik kepolisian, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, anak dan orang tua atau wali, serta pihak korban yang diatur pada pasal 67 hingga 79,โ ucap Ade.
Lalu sebanyak 13 kasus Anak telah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Sebanyak 12 anak mendapatkan putusan pidana penjara sebanyak dan 1 anak mendapatkan pidana peringatan.