Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 28 Apr 2022 22:56 WIB

28 Tabung LPG Hasil Curian Belum Terjual, 2 Pelaku Keduluan Ditangkap Polisi


					Pelaku pencurian 28 tabung lpg di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pelaku pencurian 28 tabung lpg di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Belum sempat menjual 28 tabung gas LPG hasil curian, 2 pelaku berinisial HS dan AS justru lebih dahulu berhasil diringkus personel Polsek Sagulung.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/4), Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian terhadap 28 tabung gas ukuran 3 kg di sebuah tempat penyimpanan di Perumahan Sumber Jaya 1 blok B 10 Sungai Langkai, Batam.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, aksi pencurian ini diketahui pertama kali dari tetangga korban yang memberitahu bahwa tabung gas korban telah hilang. Menurut keterangannya, seluruh tabung gas milik korban ini disimpan di sebuah krangkeng besi didepan rumah dengan kondisi telah bergembok.

“Pelaku membongkar menggunakan linggis. Kemudian semua tabung gas tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang merupakan mobil rental,” jelas Iptu Nyoman.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Sagulung. Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan informasi penjualan tabung gas dalam jumlah banyak yang kemudian diketahui adalah hasil pencurian tersebut.

“Anggota langsung menindaklanjuti informasi itu. Sebelum menjual tabung gas tersebut kedua pelaku langsung diamankan petugas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Salah satu pelaku juga mengakui memang telah merencakan aksinya ini. Mereka pun menyebutkan memang memantau lokasi penyimpanan tabung gas milik korban.

“Saya melakukan pencurian ini karena sedang butuh uang untuk biaya hidup,” ujar HS kepada wartawan saat konferensi pers.

Atas aksinya ini, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal