Belum sempat menjual 28 tabung gas LPG hasil curian, 2 pelaku berinisial HS dan AS justru lebih dahulu berhasil diringkus personel Polsek Sagulung.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/4), Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian terhadap 28 tabung gas ukuran 3 kg di sebuah tempat penyimpanan di Perumahan Sumber Jaya 1 blok B 10 Sungai Langkai, Batam.
Dijelaskan, aksi pencurian ini diketahui pertama kali dari tetangga korban yang memberitahu bahwa tabung gas korban telah hilang. Menurut keterangannya, seluruh tabung gas milik korban ini disimpan di sebuah krangkeng besi didepan rumah dengan kondisi telah bergembok.
“Pelaku membongkar menggunakan linggis. Kemudian semua tabung gas tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang merupakan mobil rental,” jelas Iptu Nyoman.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Sagulung. Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan informasi penjualan tabung gas dalam jumlah banyak yang kemudian diketahui adalah hasil pencurian tersebut.
“Anggota langsung menindaklanjuti informasi itu. Sebelum menjual tabung gas tersebut kedua pelaku langsung diamankan petugas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Salah satu pelaku juga mengakui memang telah merencakan aksinya ini. Mereka pun menyebutkan memang memantau lokasi penyimpanan tabung gas milik korban.
“Saya melakukan pencurian ini karena sedang butuh uang untuk biaya hidup,” ujar HS kepada wartawan saat konferensi pers.
Atas aksinya ini, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.