Seorang pria berinisial AR (16) warga Batam mencabuli S (16) merupakan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran. Pelaku dan korban sama-sama remaja ini telah melakukan hubungan suami istri tiga kali.
“Pengakuan pelaku melakukan hubungan suami istri sudah 3 kali di lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (14/10).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga anaknya tak kunjung pulang dari sekolah pada Jumat (7/10). Biasanya korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Namun orang tua mencari sana sini hingga ke sejumlah teman korban, didapatkan informasi bahwa korban bersama pacar tengah berada di salah satu hotel wilayah Nagoya.
Kemudian orang tua korban mendatangi hotel tersebut dan menanyakan ke karyawan apakah benar anaknya menginap di hotel tersebut. Betapa kaget pelapor dengan mendapati kedua pelaku di salah satu kamar nomor 412.
“Pelaku dan korban dibawa ke Polsek oleh pelapor guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Dari pengakuan pelaku ke polisi berkenalan dengan korban melalui Facebook pada September 2022. Hubungan pun kian akrab sejak kenalan tersebut.
“Segala bujuk rayu dilakukan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri di hotel tersebut,” terang dia.
Kini polisi menyita sejumlah barang bukti diantara 1 HP dan buku tamu check in gold hotel dan beberapa baju yang digunakan. Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000.