Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepri meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan ketiga pelaku bernama Dedy Ismael (24), Eko Buono (40) sebagai pencuŕi motor, dan Yohana (29) sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara TKP di wilayah Batam,” ujar Kombes Pol Jefri dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (30/6).
Penangkapan pelaku kata dia berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu 29 Juni 2022 atas maraknya pencurian kendaraan bermotor disejumlah wilayah di Kota Batam.
“Kita lakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku DI di Komplek Ruko Dian center Lubuk Baja,” kata dia.
Dijelaskannya, usai menangkap Dedi Ismael terungkap bahwa aksi curanmor itu dilakukan bersama Eko Buono dan diserahkan kepada Yohan Prasmono.
“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan, dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku EB dan YP,” jelasnya.
“YP diamankan pada hari kamis, 30 Juni 2022 sekira pukul 01.20 WIB dini hari di kos-kosan daerah Pelita kota Batam, dan EB diamankan di Hotel Hans In kawasan Jodoh Kota Batam,” tambah dia lagi.
Dari hasil pengembangan Tim Opsnal berhasil mengamankan empat unit motor hasil curian, yang dilakukan oleh tiga komplotan spesialis curanmor ini.
“DI dan BE telah melancarkan aksinya di lebih dari 30 TKP di wilayah Kota Batam. Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan kunci T untuk mencongkel kontak motor curiannya,” terang Kombes Jefri.
Saat proses penangkapan, para pelaku sempat melawan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak ke tiga pelaku di bagian kaki.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena para pelaku sempat melawan dan akan melarikan diri,” tegasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantar satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2405 MU Tahun 2011, dengan nomer rangka (Noka) dan no mesin (Nosin) sudah digrenda.
Satu unit Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BP 2677 RG dengan Noka MH1JM8117NK855900 Nosin JM81E1858442. Satu unit Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BP 4166 QF dengan Noka MH3SG3120HK281566 Nosin G3E4E0398585. Serta satu unit Honda beat street warna Hitam dengan nomor polisi BP 3020 UR dengan Noka Nosin,
Kemudian empat buah obeng ketok, tiga buah kunci pass Y no 8,10,12, satu buah obeng plus minus, satu buah kunci pass no 14,17 dan lima uah kunci L
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.