Tiga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke luar negeri berhasil ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Ketiganya terdiri dari 2 orang wanita dan seorang pria.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (8/7), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berinisial JE, F dan H yang merupakan warga Batam. Mereka diringkus oleh pihak kepolisian pada waktu dan tempat terpisah di Kota Batam.
โMereka merupakan komplotan pengiriman PMI ke luar negeri yakni Kamboja,โ ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Kombes Jefri menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap berdasarkan laporan dari Kedubes RI di Kamboja pada 30 Juni 2022 lalu. Di mana terdapat 9 WNI yang mendapat pekerjaan tidak layak di salah satu perusahaan di Kamboja.
Baca Juga
Sembilan WNI tersebut meminta bantuan dan melapor ke KBRI karena mengaku mendapatkan penganiayaan serta gaji yang tidak sesuai.
โ9 WNI diantar perusahaan ke KBRI namun hanya di pinggir jalan saja tidak ke kantor KBRI,โ sebutnya.
โMereka (korban) ini kebetulan ada punya HP satu. Dari sana mereka berkomunikasi ke KBRI untuk minta tolong,โ tambahnya.
Para WNI yang terdiri dari 8 orang warga Kepri (Batam dan Lingga) serta 1 warga Jawa Barat tersebut berhasil dipulangkan ke tanah air. Kemudian kasus ini ditindak lanjuti Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
โPada 6 Juli di bilangan Kecamatan Lubuk Baja salah satu perekrut 9 WNI tersebut berhasil kita amankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga menangkap dua orang lainnya,โ jelas Kombes Jefri.
Dari pemeriksaan, pelaku utama J mengaku merekrut calon pekerja dengan mengunakan media sosial Facebook. Ia melakukan perekrutan karena suaminya yang juga bekerja di Kamboja. Mereka dipekerjakan sebagai marketing dari investigasi bodong. Namun jika tidak sesuai target, mereka mendapat aksi kekerasan.
โPengakuan pelaku, ia baru pertama kali mengirim orang ke luar negeri. Untuk biaya ditalangi oleh pelaku dan dilakukan potong gaji setelah kerja,โ sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, para WNI tersebut diberangkatkan dari Batam menuju Singapura lalu ke Kamboja. Mereka dijanjikan kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kamboja dengan tawaran gaji sekitarย 700 USD dan 1.000 USD tergantung skill masing-masing. Alih-alih bergaji besar, justru upah dan bentuk kerja tak sesuai dengan yang diharapkan.
Selain itu, disebutkan jika para WNI tersebut tiba di Kamboja diperiksa oleh pihak Imigrasi melalui cara tidak resmi.
โPengakuan korban tiba di Kamboja lewat jalur samping,โ kata dia.
Saat ini, korban telah berada di Batam. Sementara tiga orang pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. Para pelaku dapat dijerat pasal 4 Jo pasal 10, Jo pasal 48 UU TPPO dengan ancaman hukum paling singkat 3 tahun bui dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 500 juta.