3 Pria di Batam Ditangkap Saat Transaksi Chip Higgs Domino

Judi online bukanlah hal baru, namun belakangan masyarakat mulai terusik dengan keberadaan game Higgs Domino yang belakangan diduga berpotensi sebagai judi. Tidak sedikit masyarakat yang sudah kecanduan untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari aplikasi tersebut.

Akibat aplikasi Higgs Domino ini, tiga pria berinisial AM (32), H (30), dan AR (50) berujung ditangkap jajaran Satrestkrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5) kemarin.

ADVERTISEMENT

Pelaku AM diketahui merupakan seorang penjual chip Higgs Domino, sementara H disebut sebagai penyelenggara dan ARย  sebagai pemain.

โ€œPelaku kita amankan tengah transaksi beli chip di warung tersebut,โ€ kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam jumpa pers di Polresta Barelang di warung Kopi Coyong Good Morning, Lubuk Baja, Senin (30/5).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus dugaan perjudian itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah adanya aktivitas aplikasi Higgs Domino yang mengarah pada perjudian.

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penelusuran di lapangan hingga mengamankan pelaku yang tengah bertransaksi atau membeli chip untuk memainkan aplikasi tersebut.

โ€œKita amankan tiga pelaku bersama barang bukti berupa uang Rp 450 ribu dan buku catatan serta beberapa handphone yang isinya 69 B chip yang dalam nilai rupiah Rp 5 juta,โ€ kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AM menjual chip 1B seharga Rp 65 ribu ke pemain. Ia meraup keuntungan setiap 1 B-nya senilai Rp 5 ribu.

โ€œPelaku (bandar) melakukan transaksi satu hari raup keuntungan Rp 500 ribu dan perbulan dapat cuan hingga Rp 15 juta.โ€

ADVERTISEMENT

โ€œIni merupakan langganan yang tetap dari bandar karena sering melakukan transaksi. Bandar melakukan aksi baru 17 bulan,โ€ tambah dia.

Kompol Abdul Rahman mengimbau kepada warga untuk tidak tergiur dengan aplikasi yang berpotensi dan memuat unsur perjudian.

โ€œSelalu bijak dalam bermain,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot