Sebanyak 12 lokasi dengan luas total 300 hektar yang merupakan bekas tambang di Kabupaten Bintan rusak.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peninjauan sejumlah lahan eks tambang di kawasan Kabupaten Bintan, Kamis (15/9) lalu.
Dalam tinjauan tersebut, rombongan legislatif dan Gakkum juga melakukan memasang plang segel di atas lahan eks tambang tersebut.
โKita akan segel 12 lokasi. Namun baru 5 lokasi yang kita pasang plang segel. Masih ada 7 lokasi lagi nanti kita minta Gakum KLHK segera disegel,โ kata Sudin.
Baca Juga
Ia menyebut ke-12 lokasi lahan bekas tambang yang disegel itu tidak memiliki izin tambang. Pemilik atau pengelola tambang di lahan tersebut juga dihukum secara pidana.
Saat ini lahan tersebut dalam keadaan kosong dan statusnya masih kawasan hutan. Oleh karena itu, pihaknya meminta lahan tersebut disegel agar tidak kembali dikelola.
โJadi lahan itu sudah diindentifikasi oleh Gakum KLHK. Selain di Kampung Gisi juga ada di pulau-pulau seperti koyang dan Telang,โ ungkapnya.
Setelah ini kata dia, pihaknya bakal memanggil BPDAS di Kota Batam untuk diminta melakukan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut.ย
โTujuannya agar lahan itu tidak kosong. Kalau kosong akan diduduki oknum tidak bertanggungjawab dan juga rawan longsor. Nanti kalau sudah longsor yang disalahkan warga itu Tuhan, padahal itu perbuatan manusia,โ ucapnya.
Ia pun menyinggung soal kenapa baru bertindak saat tambang tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan dirinya baru mendapatkan aduan mengenai lahan hutan yang di tambang.ย
Seperti di Kalimantan Timur. Setelah dapat aduan tambang batu bara tanpa mengantongi izin. Tambang milik pengusaha besar itu langsung pihaknya dan Gakum KLHK segel.ย
โKan belum ada aduan bagaimana mau bertindak. Karena sudah ada aduanlah kami langsung tinjau,โ lanjut politisi PDI-P itu.
Sudin menyebut pihaknya tidak melarang pengusaha untuk mengembangkan bisnis termasuk tambang. Namun ia menegaskan bisnis yang dikembangkan tidak boleh merugikan negara. Jika ada yang merugikan negara maka pihaknya akan langsung menindak.
โOrang berusaha boleh tapi negara tidak boleh dirugikan,โ tambahnya.