Menu

Mode Gelap

Warta · 17 Sep 2022 13:35 WIB

300 Hektar Lahan Eks Tambang Ilegal di Bintan Rusak dan Belum Direhabilitasi


					Sidak lahan bekas tambang di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Sidak lahan bekas tambang di Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com

Sebanyak 12 lokasi dengan luas total 300 hektar yang merupakan bekas tambang di Kabupaten Bintan rusak.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peninjauan sejumlah lahan eks tambang di kawasan Kabupaten Bintan, Kamis (15/9) lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam tinjauan tersebut, rombongan legislatif dan Gakkum juga melakukan memasang plang segel di atas lahan eks tambang tersebut.

“Kita akan segel 12 lokasi. Namun baru 5 lokasi yang kita pasang plang segel. Masih ada 7 lokasi lagi nanti kita minta Gakum KLHK segera disegel,” kata Sudin.

Ia menyebut ke-12 lokasi lahan bekas tambang yang disegel itu tidak memiliki izin tambang. Pemilik atau pengelola tambang di lahan tersebut juga dihukum secara pidana.

Saat ini lahan tersebut dalam keadaan kosong dan statusnya masih kawasan hutan. Oleh karena itu, pihaknya meminta lahan tersebut disegel agar tidak kembali dikelola.

ADVERTISEMENT

“Jadi lahan itu sudah diindentifikasi oleh Gakum KLHK. Selain di Kampung Gisi juga ada di pulau-pulau seperti koyang dan Telang,” ungkapnya.

Setelah ini kata dia, pihaknya bakal memanggil BPDAS di Kota Batam untuk diminta melakukan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut. 

“Tujuannya agar lahan itu tidak kosong. Kalau kosong akan diduduki oknum tidak bertanggungjawab dan juga rawan longsor. Nanti kalau sudah longsor yang disalahkan warga itu Tuhan, padahal itu perbuatan manusia,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menyinggung soal kenapa baru bertindak saat tambang tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan dirinya baru mendapatkan aduan mengenai lahan hutan yang di tambang. 

Seperti di Kalimantan Timur. Setelah dapat aduan tambang batu bara tanpa mengantongi izin. Tambang milik pengusaha besar itu langsung pihaknya dan Gakum KLHK segel. 

“Kan belum ada aduan bagaimana mau bertindak. Karena sudah ada aduanlah kami langsung tinjau,” lanjut politisi PDI-P itu.

ADVERTISEMENT

Sudin menyebut pihaknya tidak melarang pengusaha untuk mengembangkan bisnis termasuk tambang. Namun ia menegaskan bisnis yang dikembangkan tidak boleh merugikan negara. Jika ada yang merugikan negara maka pihaknya akan langsung menindak.

“Orang berusaha boleh tapi negara tidak boleh dirugikan,” tambahnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Pesan Bupati Lingga Sambut Pemilu 2024: Pilihan Boleh Beda, Persatuan Harus Dijaga

28 November 2023 - 15:51 WIB

Bupati Lingga hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Indeks Pembangunan Manusia Kepri 2023 Tertinggi ke-3 Nasional

27 November 2023 - 22:48 WIB

IlustrasibIndeks Pembangunan Manusia

Bea Cukai Kepri Tangkap 6 Juta Barang Rokok Ilegal di Selat Singapura

26 November 2023 - 13:51 WIB

Ilustrasi rokok ilegal atau tanpa pita cukai

Warga Belajar PKBM Melati Karimun Dibekali Studi Pengolahan Sampah

25 November 2023 - 16:14 WIB

IMG 20231125 WA0002 11zon

Pemerintah Setuju Ranperda Karimun Kabupaten Layak Anak untuk Disahkan

24 November 2023 - 16:36 WIB

IMG 20231124 151209 11zon

Danlanal Tanjungbalai Karimun Resmi Dijabat Letkol Laut Anro Casanova

24 November 2023 - 14:27 WIB

IMG 20231124 WA0028 11zon
Trending di Warta