Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menggelar pleno terbuka untuk hasil Pemilu 2024, yang digelar sejak Rabu (6/3) di Hotel CK Tanjungpinang.
Dari itu, dalam pembacaan perolehan hasil pada Jumat (8/3) mengerucut 4 nama potensial duduki kursi di Senayan sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau.
Sebelum itu, perolehan suara partai politik untuk DPR RI Dapil Kepri menurut peringkat suara terbanyak yakni:
- Golkar: 166.147 suara
- Gerindra: 164.310 suara
- NasDem: 151.776 suara
- PDI-P: 149.222 suara
- PKS: 108.797 suara
- PKB: 88.253 suara
- PAN : 57.472 suara
- Demokrat: 54.173 suara
- PSI: 45.857 suara
- Hanura: 10.629 suara
- Perindo: 14.004 suara
- Partai Buruh: 10.084 suara
- PPP: 9.927 suara
- Gelora: 9.870 suara
- Ummat: 9.927 suara
- Garuda: 3.206 suara
- PBB: 3.155 suara
- PKN: 1.920 suara
Dari jumlah ini, dan berdasarkan jumlah kursi DPR RI Dapil Kepri sebanyak 4 kursi, maka partai yang bakal mengisi kursi di senayan yakni Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PDI-P.
Adapun 4 nama yang berpotensi kuat menjabat sebagai Anggota DPR RI Dapil Kepri berdasarkan perolehan suara terbanyak dari partainya yakni:
- Rizki Faisal dari Partai Golkar dengan total 73.664 suara
- Endipat Wijaya dari Partai Gerindra dengan total 105.413 suara
- Randi Zulmariadi dari NasDem dengan total 85.670 suara
- Sturman Panjaitan dari PDI-P dengan total 59.460 suara
Dari keempat nama tersebut, hanya Sturman Panjaitan yang masih akan duduk di gedung DPR-RI. Sedangkan 3 lainnya merupakan wajah baru. Incumbent DPR RI Dapil Kepri 2019-2024 lainnya, seperti Cen Sui Lan hanya memperoleh 65.647 suara, di bawah Rizki Faisal. Lalu Nyat Kadir memperoleh 47.792 suara, jauh di bawah Randi Zulmariadi. Sementara Asman Abnur dari PAN hanya memperoleh 39.193 suara.
Berdasarkan Pleno KPU Provinsi Kepri, diketahui jumlah DPT sebanyak 1.500.974 pemilih. Namun untuk Pemilu 2024 jumlah pengguna suara sebanyak 1.161.737 pemilih dari 5.914 TPS di Kepri. Terdiri dari 1.161.737 DPT, pemilih tambahan (DPTb) 19.908 pemilih, dan pemilih khusus (DPK) 35.477 pemilih.
Metode Hitung Kursi DPR RI
Mengutip dari hukumonline, Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Lalu perhitungan menerapkan metode Sainte lague yang digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.