Sebanyak 50 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam dipindahkan ke Lapas Kelas II A Batam karena over kapasitas, Selasa (7/6).ย
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Ismail, mengatakan pemindahan ini karena Rutan Batam telah mengalami over kapasitas.ย
โJumlah warga binaan sekarang mencapai 1050 orang. Sementara kapasitas 478 orang saja,โ katanya.
Over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.ย
Baca Juga
Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas IIA Batam.
โKelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Batam saat ini perlu di lakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nanti nya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif,โ ungkap dia.ย
Dalam pelaksanaan pemindahan, kata dia, dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ektra ketat oleh para petugas Rutan sebanyak 8 personil yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.