Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 17 Jan 2022 16:15 WIB

7 Kali Beraksi Curi Motor di Bengkong, Remaja 15 Tahun Ini Diringkus Polisi


					Ilustrasi Pencurian Motor. Foto: Istimewa
Perbesar

Ilustrasi Pencurian Motor. Foto: Istimewa

Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Batam, meringkus seorang remaja di bawah umur berinisial Z (15), karena melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis (13/1) lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Bengkong. Ia kemudian ditangkap di kediamannya. Penangkapan pelaku berkat rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, saat dihubungi, Senin (17/1).

Adapun modus operandi pelaku yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Bengkong itu dengan menggunakan satu unit gunting kain warna hitam.

Kemudian barang hasil curian tersebut, dijual pelaku melalui media sosial dengan transaksi cash on delivery (COD).

“Pelaku ini mencuri motor dengan menggunakan gunting untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor incarannya. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, gunting tersebut dibuang ke semak-semak dekat Bengkong Asrama,” jelas Rio.

ADVERTISEMENT

Sementara Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengungkapkan bahwa pelaku menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp 630 ribu kepada penadah berinisial MM (43).

“Ya benar. Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp 630 ribu,” ujar Bob.

Atas penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai merek. Di antaranya dua unit Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio dari tangan pelaku MM.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu Universal Serial Bus (USB) atau flasdisk rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam-merah dari laporan polisi (LP) yang masuk ke Mapolsek Bengkong.

Dengan perbuatannya tersebut, pelaku Z dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun kurungan. Sedangkan pelaku MM, dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal