Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Batam, meringkus seorang remaja di bawah umur berinisial Z (15), karena melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis (13/1) lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Bengkong. Ia kemudian ditangkap di kediamannya. Penangkapan pelaku berkat rekaman CCTV yang diperoleh di lokasi kejadian.
โPelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong,โ kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, saat dihubungi, Senin (17/1).
Adapun modus operandi pelaku yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Bengkong itu dengan menggunakan satu unit gunting kain warna hitam.
Baca Juga
Kemudian barang hasil curian tersebut, dijual pelaku melalui media sosial dengan transaksi cash on delivery (COD).
โPelaku ini mencuri motor dengan menggunakan gunting untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor incarannya. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, gunting tersebut dibuang ke semak-semak dekat Bengkong Asrama,โ jelas Rio.
Sementara Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengungkapkan bahwa pelaku menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp 630 ribu kepada penadah berinisial MM (43).
โYa benar. Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp 630 ribu,โ ujar Bob.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai merek. Di antaranya dua unit Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio dari tangan pelaku MM.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu Universal Serial Bus (USB) atau flasdisk rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam-merah dari laporan polisi (LP) yang masuk ke Mapolsek Bengkong.
Dengan perbuatannya tersebut, pelaku Z dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun kurungan. Sedangkan pelaku MM, dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.