Sebanyak 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) formasi tahun 2022 di Pemkab Bintan menerima SK dan Perjanjian Kerja, Rabu (21/6).
Penyerahan SK dan perjanjian kerja tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 311/6/2023 tanggal 6 juni 2023 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di lingkungan kerja Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, berpesan kepada seluruh nakes yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, dan tanggung jawab.
Agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Baca Juga
โPelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diterima masyarakat. SK yang diberikan menjadi amanah baru bahwa kinerja harus lebih maksimal,โ katanya.
Selain itu, Bupati juga menekankan agar PPPK yang baru dilantik ini dapat meningkatkan kompetensinya.
Serta, memberikan layanan yang cepat dan tepat ebagai upaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Selanjutnya, para ASN juga diminta berakhlak supaya mampu mewujudkan birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik dengan tetap memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.
Serta, menjaga nama baik pribadi maupun instansi dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
โItu penting, tanamkan dalam diri bahwa tugas ini adalah kewajiban sehingga mampu melayani dengan hati,โ tambah Roby.