Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menutup tahapan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kepri dan DPD dapil Kepri, Minggu (9/7) kemarin.
Dari 759 bacaleg yang mendaftar, hanya 711 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) yang melakukan perbaikan. Hal itu sesuai dengan data perbaikan yang diperbarui melalui aplikasi resmi sistem pencalonan (Silon) hingga pukul 23.59 WIB per 9 Juli 2023.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan hingga batas terakhir dibukanya tahapan perbaikan seluruh parpol sudah melakukan perbaikan berkas pencalonan para bacaleg-nya.
โ18 parpol seluruhnya sudah melakukan perbaikan. Sebanyak 711 bacaleg yang melakukan perbaikan sesuai data Silon,โ ungkapnya, Senin (10/7).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Indrawan, 4 bacaleg DPD dapil Kepri yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga telah melakukan perbaikan.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi serta faktual mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang. Verifikasi faktual dilakukan jika diperlukan, guna memastikan keabsahan sejumlah dokumen penting. Seperti, surat dari rumah sakit, ijazah, surat dari pengadilan dan lainnya.
โTahapan selanjutnya 6-9 Agustus 2023 dilakukan pencermatan DCS (daftar caleg sementara),โ imbuh Indrawan.
Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan dari 759 bacaleg DPRD Provinsi Kepri yang mendaftar, sebanyak 653 diantaranya belum memenuhi syarat. Sementara, dari 14 baleg DPD RI, hanya 4 orang yang belum memenuhi syarat.
โDari total berkas pendaftaran, 86 persen bacaleg DPRD belum memenuhi syarat, sementara bacaleg DPD 29 persen yang belum memenuhi syarat,โ ungkap Indrawan, beberapa waktu lalu.