8 pasang calon pengantin (catin) mengikuti nikah masal di Asrama Haji Tanjungpinang, Rabu (13/9). Para pasangan tersebut berasal dari tiga kecamatan, di antaranya 3 pasangan dari Kecamatan Bukit Bestari, 4 pasang dari Tanjungpinang Timur, dan satu pasangan dari Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan pelaksanaan acara nikah massal yang digelar pihaknya ini bertujuan untuk mengurangi angka nikah siri di wilayahnya.
“(Nikah siri) memang sah menurut agama Islam, tapi sayangnya tidak mendapat pencatatan nikah di KUA dan tidak mendapat legalitas buku nikah dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, belakangan ini permasalahan ekonomi dan administrasi menjadi faktor yang mendominasi banyak pasangan untuk menikah siri.
Namun demikian, dengan menikah siri, status keluarga menjadi tidak jelas dah hak untuk hidup layak juga terabaikan.
“Semoga dengan pelaksanaan nikah massal ini dapat meringankan masyarakat yang ekonominya lemah agar mendapat legalitas hukum dan diakui secara agama dan negara,” ungkap Rustam.
Pelaksanaan prosesi nikah massal tersebut diikuti berbagai pasangan dengan rentang usia yang beragam. Mulai dari usia 19 tahun hingga yang paling tua berusia 56 tahun.
“Awalnya ada 13 pasang yang mendaftar, namun hanya 8 pasang yang dapat mengikuti berdasarkan hasil verifikasi,” imbuh Rustam.