Polisi Ungkap Judi Online Jaringan Internasional di Batam, Bandar hingga Admin Diringkus

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap praktik judi online bernama ‘Raja Hokki’ dan ‘Higgs VIP” yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang diduga bandar hingga admin turut diringkus polisi. Mereka yakni berinisial H (32), I (34), dan A (42).

ADVERTISEMENT

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus perjudian online ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs bernama ‘Raja Hokki’ dan Higgs VIP. Di mana di dalam menawarkan pemain judi online.

“Setelah melakukan operasi cyber tersebut kita juga mendapatkan ada akun Instagram yang bernama ‘Raja Joki’ kemudian akun Instagram tersebut itu memposting permainan judi online dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata dia, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2).

IMG 202302010007
Polisi merilis kasus judi online di Batam, Rabu (1/2). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Ia menuturkan, pelaku mengaku sudah setahun melakukan praktik perjudian online tersebut dengan omset per hari mencapai puluhan juta.

Namun, mereka berpindah-pindah ke luar negeri, seperti di Filipina dan berpindah lagi ke Malaysia.

“Karena merupakan survei permainan dan mereka berpindah ke Malaysia kemudian pada hari ulang tahun Imlek kembali ke Batam bermain,” ujarnya.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di salah satu apartemen di Batam pada 25 Januari 2023 lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya komputer, laptop, dan telepon genggam.

“Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mencari siapa aktor dan jejaring lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang yaitu bersifat ngajak yang yang mengandung unsur dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article