Polisi Ungkap Judi Online Jaringan Internasional di Batam, Bandar hingga Admin Diringkus

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap praktik judi online bernama โ€˜Raja Hokkiโ€™ dan โ€˜Higgs VIPโ€ yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang yang diduga bandar hingga admin turut diringkus polisi. Mereka yakni berinisial H (32), I (34), dan A (42).

ADVERTISEMENT

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus perjudian online ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs bernama โ€˜Raja Hokkiโ€™ dan Higgs VIP. Di mana di dalam menawarkan pemain judi online.

โ€œSetelah melakukan operasi cyber tersebut kita juga mendapatkan ada akun Instagram yang bernama โ€˜Raja Jokiโ€™ kemudian akun Instagram tersebut itu memposting permainan judi online dan memberikan iming-iming bonus besar,โ€ kata dia, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2).

IMG 202302010007
Polisi merilis kasus judi online di Batam, Rabu (1/2). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Ia menuturkan, pelaku mengaku sudah setahun melakukan praktik perjudian online tersebut dengan omset per hari mencapai puluhan juta.

Namun, mereka berpindah-pindah ke luar negeri, seperti di Filipina dan berpindah lagi ke Malaysia.

โ€œKarena merupakan survei permainan dan mereka berpindah ke Malaysia kemudian pada hari ulang tahun Imlek kembali ke Batam bermain,โ€ ujarnya.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di salah satu apartemen di Batam pada 25 Januari 2023 lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya komputer, laptop, dan telepon genggam.

โ€œKasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mencari siapa aktor dan jejaring lainnya,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang yaitu bersifat ngajak yang yang mengandung unsur dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New