Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center, Kundur, Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, untuk itu pihaknya masih terus menggali alat bukti keterlibatan pihak lain.
“Dalam pengembangan jika mens rea ternyata ada juga di pihak lain, terutama alat bukti kemungkinan bisa bertambah tersangka,” ucap Priyambudi, Jumat, 16 Mei 2025.
Auditor pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini masih melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Baca juga:Â Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Kundur
“Sekarang sedang proses perhitungan kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejati Kepri,” katanya.
Lebih lanjut, kata Priyambudi, anggaran muka yang sebelumnya dialokasikan telah diterima kembali Pemerintah Daerah Karimun melalui perusahaan asuransi konstruksi.
“Nominalnya sudah tersetor kembali. Tetapi dengan bahasa pengembalian kurang pas. Karena ini dikirim dari asuransi,” terangnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, Senin, 14 April 2025.
Proyek pembangunan dermaga tersebut sebelumnya dikerjakan melalui anggaran Dinas Perhubungan Karimun oleh CV Rafanda Al Razaak (RAR), di mana tersangka meminjam perusahaan konstruksi tersebut untuk mengikuti proses lelang.
Setelah dinyatakan menang, CV RAR lalu menerima uang muka sebesar Rp 294,8 juta atau 30 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 980 juta. Namun, progres pengerjaan tidak kunjung dilaksanakan.
Menurut hasil perhitungan oleh ahli konstruksi, hingga 110 hari kalender kerja, progres pembangunan hanya dilakukan 0,2 persen.